PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Regulasi Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 2
BAB 2 — PERENCANAAN REGULASI
(1) Perencanaan penyusunan Regulasi di BSSN dilakukan dalam Progsi BSSN. (2) Progsi BSSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan mewujudkan terciptanya Regulasi di bidang keamanan siber dan persandian yang terencana, terarah, terpadu, dan sistematis. (3) Progsi BSSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. UNDANG-UNDANG; b. PERATURAN PEMERINTAH; c. Peraturan PRESIDEN; d. Peraturan BSSN; e. Pedoman Kepala BSSN; dan f. Pedoman kepala unit kerja. (4) Progsi BSSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
