PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Regulasi Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 16
BAB 3 — PENYUSUNAN REGULASI
(1) Penyusunan rancangan Peraturan BSSN dilaksanakan oleh Penggagas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Dalam penyusunan rancangan Peraturan BSSN, Penggagas dapat membentuk tim penyusun internal dengan mengikutsertakan unit kerja terkait. (3) Dalam penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penggagas dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga, ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai substansi yang diatur. (4) Tim penyusun internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala BSSN.
