PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN SIBER...
Pasal 12
BAB 5 — PERLINDUNGAN
Pelapor diberikan perlindungan hukum, berupa: a. dirahasiakan identitasnya; b. tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana terhadap laporan yang diberikannya; c. bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. bantuan permintaan perlindungan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
