PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Reformasi Birokrasi Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI
(1) Road Map Reformasi Birokrasi Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 bertujuan untuk memberikan arah pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Badan Siber dan Sandi Negara agar berjalan secara efektif, efisien, terukur, konsisten, dan terintegrasi, melembaga, serta berkelanjutan. (2) Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencakup Quick Wins Reformasi Birokrasi Badan Siber dan Sandi Negara.
