Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI
(1) Program manajemen perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten dari sistem dan mekanisme kerja organisasi serta pola pikir dan budaya kerja individu atau unit kerja di dalamnya menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan Reformasi Birokrasi Badan Siber dan Sandi Negara. (2) Program penataan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara. (3) Program penataan dan penguatan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas organisasi secara proporsional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas, sehingga organisasi Badan Siber dan Sandi Negara menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran. (4) Program penataan tata laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur. (5) Program penataan sistem manajemen sumber daya manusia aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia aparatur Badan Siber dan Sandi Negara yang didukung oleh sistem rekrutmen dan promosi aparatur berbasis kompetensi, transparan serta memperoleh gaji dan bentuk jaminan kesejahteraan yang sepada. (6) Program penguatan akuntabilitas kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja Badan Siber dan Sandi Negara. (7) Program penguatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g bertujuan untuk meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. (8) Program peningkatan kualitas pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik Badan Siber dan Sandi Negara sesuai dengan kebutuhan dan harapan pelanggan. (9) Program monitoring, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i bertujuan untuk menjamin agar pelaksanaan Reformasi Birokrasi Badan Siber dan Sandi Negara dijalankan sesuai dengan ketentuan dan target yang ditetapkan dalam Road Map Reformasi Birokrasi.
