PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Reformasi Birokrasi Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 24
BAB 4 — PENGELOLA REFORMASI BIROKRASI
Tim Role Model sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai tugas: a. menggerakkan masing-masing unit kerjanya dalam melakukan perubahan;
b. memberikan motivasi bagi setiap individu di masing- masing unit kerjanya agar menunjukkan prestasi kerja yang maksimal; c. membentuk pola pikir setiap individu di masing-masing unit kerjanya agar sesuai dengan nilai-nilai organisasi; dan d. berperan sebagai teladan bagi setiap individu di masing- masing unit kerjanya dalam berperilaku sesuai dengan budaya kerja organisasi;
