PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Reformasi Birokrasi Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI
Perumusan dan penetapan Quick Wins Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 memenuhi kriteria sebagai berikut: a. mudah terlihat dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh pemangku kepentingan; b. memicu area perubahan yang menjadi tujuan Reformasi Birokrasi; c. memberikan dampak yang signifikan dalam peningkatan kualitas produk utama Badan Siber dan Sandi Negara; dan d. bisa direalisasikan dan dapat diukur hasilnya dalam kurun waktu tertentu, baik bulanan sampai dengan tahunan.
