PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELATIHAN KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian meliputi: a. jenis, kategori, jenjang, dan bentuk Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian; b. kurikulum Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian; c. peserta Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian; d. penyelenggaraan Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian; dan e. surat keterangan Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian.
