PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA...
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Direktorat Kebijakan Sumber Daya Manusia Keamanan Siber dan Sandi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan perumusan kebijakan teknis di bidang sumber daya manusia keamanan siber dan sandi serta pembinaan jabatan fungsional di bidang keamanan siber dan sandi; b. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya manusia keamanan siber dan sandi serta pembinaan jabatan fungsional di bidang keamanan siber dan sandi; dan c. pelaksanaan urusan perencanaan, keuangan, rumah tangga, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan Direktorat.
- Judul Bab X diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
