PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA...
Pasal 101
Bagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, tata usaha, arsip, rumah tangga, inventarisasi barang milik negara, pengumpulan bahan program kerja, dan laporan kinerja Pusat.
- Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
