PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI...
Pasal 7
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional dan Prosedur di Lembaga Sandi Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 131) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional dan Prosedur di Lembaga Sandi Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 632), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
