PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI...
Pasal 5
(1) Standar operasional prosedur ditetapkan oleh pimpinan unit kerja. (2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara melalui Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara. (3) Dalam hal terjadi perubahan terhadap standar operasional prosedur, pimpinan unit kerja harus menyampaikan perubahan tersebut kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara melalui Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara.
