PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Visi dan Misi Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 3
Visi menyinergikan berbagai pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berarti Badan Siber dan Sandi Negara memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan Siber dan Sandi Negara.
