PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 6
Tata cara pengusulan kebutuhan JFMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c mencakup: a. penghitungan kebutuhan dan pengusulan kebutuhan JFMI oleh satuan kerja/unit pelaksana teknis/unit
pelaksana fungsi SMKI pada Instansi Pemerintah; b. validasi usulan kebutuhan JFMI oleh unit yang menangani urusan kepegawaian pada Instansi Pemerintah; c. penyampaian permohonan rekomendasi kebutuhan JFMI oleh PPK Instansi Pemerintah kepada Instansi Pembina; d. penerbitan rekomendasi kebutuhan JFMI berdasarkan hasil validasi oleh Instansi Pembina kepada PPK Instansi Pemerintah; dan e. penyampaian usulan penetapan kebutuhan JFMI oleh PPK Instansi Pemerintah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara.
