PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 17
(1) Tunjangan Kinerja dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya. (2) Tunjangan Kinerja bulan Desember dapat dibayarkan pada bulan berjalan atau bulan berikutnya.
