PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM SANDI
Pasal 19
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2019
KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA,
ttd
DJOKO SETIADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
