PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENULISAN DAN PENILAIAN KARYA TULIS/KARYA...
Pasal 11
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d ditentukan berdasarkan bentuk Karya Tulis/Karya Ilmiah.
a. menjunjung tinggi orisinalitas, hak cipta, kebenaran, dan manfaat; b. bertanggung jawab terhadap proses, hasil, pengembangan, dan/atau pengkajian ulang; c. memberikan pengakuan atas data dan hasil olah data, rujukan, serta seluruh sumber acuan yang digunakan; d. bertanggung jawab terhadap keakuratan data dan segala kontribusinya; dan e. tidak melakukan pelanggaran ilmiah.
