PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 97
BAB 5 — DEPUTI BIDANG IDENTIFIKASI DAN DETEKSI
Subdirektorat Deteksi Sosiokultural mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis deteksi perilaku budaya keamanan siber dan analisis isu strategis keamanan siber dan/atau sandi serta diseminasi informasi deteksi sosiokultural.
