PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 86
BAB 5 — DEPUTI BIDANG IDENTIFIKASI DAN DETEKSI
Subdirektorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang identifikasi aset, celah keamanan, dampak, dan kontrol, serta analisis risiko keamanan sistem infrastruktur informasi kritikal nasional II yang meliputi transportasi, penegakan hukum, dan kesehatan.
