PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 80
BAB 5 — DEPUTI BIDANG IDENTIFIKASI DAN DETEKSI
Subdirektorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Pemerintah Daerah Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang identifikasi aset, celah keamanan, dampak, dan kontrol, serta analisis risiko keamanan sistem informasi pemerintah daerah wilayah I yang meliputi pemerintah daerah wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat,
Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
