PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 66
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan layanan urusan dalam. (2) Subbagian Keamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan urusan keamanan dan ketertiban lingkungan kantor. (3) Subbagian Pemeliharaan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana.
