PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 6
BAB 3 — KEPALA DAN WAKIL KEPALA
(1) Wakil Kepala merupakan unsur pimpinan, mempunyai tugas membantu Kepala. (2) Wakil Kepala bertanggung jawab kepada Kepala. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan badan.
