Pasal 45
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bagian Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan harmonisasi penyusunan peraturan perundang- undangan, penelitian hukum, penelaahan pembentukan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya, administrasi penetapan peraturan perundang- undangan dan peraturan kebijakan, penyebarluasan peraturan perundang-undangan serta dokumentasi produk hukum; b. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian advokasi dan/atau pelindungan hukum terkait dengan perkara hukum, pelaksanaan kegiatan penyiapan analisis dan penelaahan penanganan perkara hukum, penyelesaian sengketa hukum di pengadilan, koordinasi dengan aparat penegak hukum dan kantor hukum, serta pembinaan kesadaran hukum; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan dan penelaahan naskah, administrasi, memonitor tindak lanjut, analisis potensi, dan analisis dampak kerja sama.
