PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
BSSN terdiri atas: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi; e. Deputi Bidang Proteksi; f. Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan;
g. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian; h. Inspektorat; i. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi; j. Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi; k. Pusat Pendidikan dan Pelatihan; dan l. Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional.
