PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 32
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan analisis dan evaluasi penataan organisasi, uraian tugas, visi misi organisasi, evaluasi jabatan, dan penyusunan standar kompetensi jabatan. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan analisis dan evaluasi ketatalaksanaan, proses bisnis, dan prosedur kerja. (3) Subbagian Reformasi Birokrasi Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan reformasi birokrasi internal organisasi, internalisasi reformasi birokrasi, dan pengelolaan manajemen perubahan dan budaya organisasi.
