PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 30
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan analisis dan evaluasi penataan organisasi, uraian tugas, visi misi organisasi, evaluasi jabatan, dan penyusunan standar kompetensi jabatan; b. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan analisis dan evaluasi ketatalaksanaan, proses bisnis, dan prosedur kerja; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan reformasi birokrasi internal organisasi, internalisasi reformasi birokrasi, dan pengelolaan manajemen perubahan dan budaya organisasi.
