PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 224
BAB 16 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan unit organisasi dan kelompok jabatan fungsional harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi dalam lingkungan BSSN serta dengan instansi lain di luar BSSN baik pusat maupun daerah sesuai dengan tugas masing-masing.
