PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 220
BAB 15 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Di lingkungan BSSN dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis operasional
tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu BSSN. (2) Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala BSSN setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
