PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 167
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN
(1) Seksi Fasilitasi Standardisasi Keamanan Modul Sandi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi standardisasi keamanan modul sandi. (2) Seksi Fasilitasi Sertifikasi Keamanan Modul Sandi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang layanan fasilitasi sertifikasi dan pengujian keamanan modul sandi.
