PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 165
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164, Subdirektorat Fasilitasi Standardisasi dan Sertifikasi Keamanan Modul Sandi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis standar, layanan fasilitasi sertifikasi, dan pengujian keamanan modul sandi; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis standar, layanan fasilitasi sertifikasi, dan pengujian keamanan modul sandi.
