Pasal 154
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Subdirektorat Program dan Fasilitasi Sertifikasi Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis akreditasi lembaga sertifikasi profesi, fasilitasi kelembagaan dan pembentukan organisasi profesi, kode etik profesi dan kode perilaku, uji kompetensi, dan penyelenggaraan fasilitasi sertifikasi sumber daya manusia keamanan siber dan sandi; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis akreditasi lembaga sertifikasi profesi, fasilitasi kelembagaan dan pembentukan organisasi profesi, kode etik profesi dan kode perilaku, uji kompetensi, dan penyelenggaraan fasilitasi sertifikasi sumber daya manusia keamanan siber dan sandi.
