Pasal 152
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN
(1) Seksi Fasilitasi Standardisasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang standar profil lulusan dan standar kompetensi, pedoman standar formasi jabatan fungsional, butir kegiatan jabatan fungsional sumber daya manusia keamanan
siber dan sandi serta penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria sumber daya manusia keamanan siber dan sandi. (2) Seksi Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang analisis kebutuhan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi kompetensi dan pemberian kesejahteraan dan penghargaan sumber daya manusia keamanan siber dan sandi.
