Pasal 129
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENANGGULANGAN DAN PEMULIHAN
Subdirektorat Penanggulangan dan Pemulihan Pemerintah Daerah Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang investigasi
dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, pemulihan pasca insiden, manajemen krisis dan sentra informasi keamanan siber dan/atau sandi Pemerintah Daerah Wilayah I yang meliputi pemerintah daerah wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
