PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 124
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENANGGULANGAN DAN PEMULIHAN
Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan terdiri atas: a. Direktorat Penanggulangan dan Pemulihan Pemerintah; b. Direktorat Penanggulangan dan Pemulihan Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional; dan c. Direktorat Penanggulangan dan Pemulihan Ekonomi Digital.
