PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 114
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PROTEKSI
Subdirektorat Proteksi Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang strategi dan tata kelola keamanan informasi, pelindungan informasi berklasifikasi, kegiatan kontra penginderaan, audit keamanan informasi, dan pengukuran tata kelola keamanan informasi infrastruktur informasi kritikal nasional sektor keuangan dan
perbankan, teknologi informasi dan komunikasi, layanan darurat, dan sumber daya air.
