PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 112
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PROTEKSI
Subdirektorat Proteksi Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang strategi dan tata kelola keamanan informasi, pelindungan informasi berklasifikasi, kegiatan kontra penginderaan, audit keamanan informasi, dan pengukuran tata kelola keamanan informasi infrastruktur informasi kritikal nasional sektor energi dan sumber daya mineral, pertahanan dan industri strategis, dan pertanian.
