Pasal 101
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PROTEKSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Deputi Bidang Proteksi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang jaminan keamanan informasi, infrastruktur informasi kritikal nasional dan publik di bidang keamanan siber; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber pemerintah, jaminan keamanan infrastruktur informasi kritikal nasional dan publik; c. pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang jaminan keamanan informasi dan infrastruktur informasi kritikal nasional dan publik di bidang keamanan siber; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang jaminan keamanan informasi, infrastruktur informasi kritikal nasional dan publik di bidang keamanan siber; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan bidangnya.
