PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 10
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Sekretariat Utama terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Keuangan; b. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia; c. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat; dan d. Biro Umum.
