PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SKEMA COMMON CRITERIA INDONESIA
Pasal 9
BAB 2 — PELAYANAN SERTIFIKASI COMMON CRITERIA INDONESIA
(1) Dalam hal melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditemukan kekurangan kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, Sponsor atau Developer harus melengkapi kelengkapan persyaratan permohonan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak pemberitahuan kekurangan kelengkapan persyaratan permohonan diterima. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi jangka waktu verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (3) Dalam hal Sponsor atau Developer tidak melengkapi kelengkapan persyaratan permohonan dalam waktu 2 (dua) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LSPro menolak permohonan sertifikasi.
