Pasal 30
BAB 3 — PEMELIHARAAN JAMINAN KEAMANAN
(1) Berdasarkan surat rekomendasi dari LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Sponsor atau Developer dapat mengajukan kembali permohonan sertifikasi terhadap
perubahan atau penambahan fitur keamanan atas TOE. (2) Pelaksanaan permohonan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16, kecuali Pasal 5. (3) Persyaratan untuk mengajukan permohonan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. formulir aplikasi permohonan sertifikasi TOE; b. ST; c. dokumentasi test plan pada penambahan atau perubahan fitur keamanan; d. CR; e. IAR; f. surat rekomendasi pelaksanaan sertifikasi TOE ulang dari LSPro yang masih berlaku; dan g. TOE yang sudah terdapat perubahan atau penambahan fitur keamanan.
