PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SKEMA COMMON CRITERIA INDONESIA
Pasal 27
BAB 3 — PEMELIHARAAN JAMINAN KEAMANAN
(1) Dalam melaksanakan pemeliharaan jaminan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, LSPro melakukan penilaian IAR untuk menentukan kategori perubahan TOE. (2) Kategori perubahan TOE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perubahan minor; dan b. perubahan mayor. (3) Perubahan minor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan perubahan yang tidak terkait langsung dengan spesifikasi keamanan TOE. (4) Perubahan mayor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan perubahan yang terkait langsung dengan spesifikasi keamanan TOE.
