PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SKEMA COMMON CRITERIA INDONESIA
Pasal 22
BAB 3 — PEMELIHARAAN JAMINAN KEAMANAN
(1) Permohonan pemeliharaan jaminan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a diajukan oleh Sponsor atau Developer kepada LSPro. (2) Dalam mengajukan permohonan pemeliharaan jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sponsor atau Developer menyampaikan:
a. formulir aplikasi permohonan pemeliharaan jaminan keamanan; b. IAR; c. ST; d. CR; dan e. fotokopi sertifikat CC INDONESIA.
