PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SKEMA COMMON CRITERIA INDONESIA
Pasal 20
BAB 3 — PEMELIHARAAN JAMINAN KEAMANAN
(1) Pemeliharaan jaminan keamanan merupakan proses sukarela yang diajukan oleh Sponsor atau Developer terhadap perubahan atau penambahan fitur keamanan atas TOE untuk peningkatan jaminan keamanan. (2) Pemeliharaan jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada TOE yang sudah disertifikasi melalui SCCI. (3) Pemeliharaan jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan setelah 30 (tiga puluh) hari kerja sejak sertifikat CC INDONESIA diterbitkan.
