PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SKEMA COMMON CRITERIA INDONESIA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan SCCI meliputi: a. pelayanan sertifikasi CC INDONESIA; b. pemeliharaan jaminan keamanan; c. pengawasan pasca sertifikasi; dan d. penyelesaian pengaduan layanan. (2) Penyelenggaraan SCCI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Siber dan Sandi Negara.
