PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SKEMA COMMON CRITERIA INDONESIA
Pasal 18
BAB 2 — PELAYANAN SERTIFIKASI COMMON CRITERIA INDONESIA
Sertifikat CC INDONESIA dapat dicabut jika terbukti terdapat: a. penyalahgunaan sertifikat CC INDONESIA oleh Sponsor atau Developer; b. penyalahgunaan nama dan logo Badan Siber dan Sandi Negara, LSPro, SCCI dan/atau CCRA oleh Sponsor atau Developer; atau
c. konflik kepentingan yang mengakibatkan keberpihakan dalam proses sertifikasi.
