PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KINERJA DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Pasal 4
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1945), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
