PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KINERJA DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Pasal 2
(1) Pedoman pengelolaan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: a. perencanaan kinerja; b. perjanjian kinerja dan sasaran kinerja pegawai; c. pengukuran kinerja; d. pengelolaan data kinerja; dan e. pelaporan kinerja. (2) Pengelolaan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
