PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Badan Siber dan...
Pasal 3
BAB 2 — PERKAWINAN
Pegawai wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua atau ketiga atau keempat.
