PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Badan Siber dan...
Pasal 17
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan mengenai Perkawinan dan Perceraian yang dilakukan oleh Pegawai yang berstatus anggota Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Republik INDONESIA disesuaikan dengan ketentuan Perkawinan dan Perceraian dari instansi asalnya.
