PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Badan Siber dan...
Pasal 12
BAB 3 — PERCERAIAN
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian melalui atasan langsung melakukan upaya merukunkan kembali suami-istri dengan cara memanggil mereka secara langsung untuk diberi nasihat. (2) Atasan langsung wajib menyampaikan pertimbangan tertulis atas permohonan izin Perceraian kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui saluran hierarki dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal diterimanya permohonan izin.
